- Lembaga Penyiaran Publik (LPP), merupakan stasiun penyiaran yang mendapatkan anggaran operasional dari APBN untuk stasiun pusat yang berkedudukan di ibukota, Jakarta, dan APBD untuk stasiun daerah. Disamping itu, dana operasionalnya dapat juga berasal dari iuran masyarakat serta usaha-usaha lain stasiun tersebut yang sah. Media penyiaran yang termasuk LPP adalah TVRI dan RRI yang mempunyai wilayah siaran secara nasional.
- Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), merupakan stasiun penyiaran yang mendapatkan anggaran operasional secara swadaya melalui potensi siaran iklan dan jasa-jasa yang lain seperti pembuatan produksi, yang terkait dengan penyelenggaran siaran. LPS mempunyai wilayah wilayah siaran secara lokal dan jaringan secara terbatas. Media penyiaran yang termasuk LPS adalah RCTI, SCTV, Trans TV, dan stasiun yang menyiarkan siarannya secara nasional dan komersil.
- Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), merupakan stasiun penyiaran yang mendapat anggaran operasional dari pengumpulan donasi komunitasnya atau pihak-pihak yang bersimpati. Dalam UU Penyiaran, LPK dilarang mendapatkan dana dari iklan seperti LPS. LPK mempunyai wilayah siaran yang terbatas yaitu hanya sampai radius 2,5km dan berdaya pancar maksimum 50watt. LPK didirikan oleh komunitas dalam wilayah tertentu, bersifat independen, tidak komersial, dan hanya untuk melayani kepentingan komunitasnya.
- Lembaga Penyiaran Berjaringan (LPB), merupakan stasiun penyiaran yang mendapatkan anggaran operasional secara swadaya melalui siaran iklan, iuran para pelanggan, dan jasa-jasa yang lain seperti pembuatan produksi, dan jasa akses internet. LPB meliputi siaran melalui satelit, kabel, dan terrestrial.
Sumber: Djamal,Hidajanto.Andi Fachruddin. Dasar-Dasar Penyiaran Sejarah, Organisasi, Operasional, dan Regulasi. 2011. Kencana. Jakarta.